Kebijakan publik Duopudun

Kebijakan Pengiriman

Pengaturan umum pengiriman sistem penyimpanan energi, produk baterai litium, dan pesanan proyek internasional.

Versi Bahasa Indonesia

Terjemahan ini disediakan untuk memudahkan pembacaan. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Inggris yang berlaku. Lihat versi bahasa Inggris

Duopudun memasok sistem penyimpanan energi dan produk terkait kepada pelanggan di berbagai pasar internasional. Pengaturan pengiriman bergantung pada jenis produk, klasifikasi baterai, tujuan, ukuran pesanan, dan persyaratan komersial yang disepakati.

1. Tujuan Pengiriman

Tujuan yang tersedia bergantung pada karakteristik produk, persyaratan transportasi baterai lithium, ketersediaan operator, aturan impor lokal, sanksi atau pembatasan perdagangan, dan ketentuan peraturan lainnya.

2. Metode Pengiriman

Pesanan dapat dikirim melalui laut, udara, jalan raya, kereta api, kurir, atau transportasi multimoda. Produk baterai litium mungkin tunduk pada peraturan barang berbahaya, batasan operator, standar pengemasan, persyaratan dokumentasi, dan batasan rute.

3. Ketentuan Pengiriman

Persyaratan komersial yang tersedia dapat mencakup EXW, FOB, CIF, DDP, atau Incoterms lain yang disetujui. Ketentuan yang berlaku akan dinyatakan dalam penawaran, faktur proforma, kontrak penjualan, atau konfirmasi pesanan.

4. Pemrosesan dan Waktu Tunggu

Waktu produksi, persiapan, dan pengiriman bervariasi tergantung pada model, kuantitas, ketersediaan stok, penyesuaian, sertifikasi, pengujian, pengemasan, status pembayaran, dan tujuan. Perkiraan waktu tunggu tidak dijamin kecuali dikonfirmasi secara tertulis.

5. Biaya Pengiriman

Pengangkutan, asuransi, bea, pajak, biaya bea cukai, biaya tujuan, biaya penanganan, dan biaya pengiriman lokal tidak termasuk kecuali dinyatakan secara khusus secara tertulis.

6. Bea Cukai, Bea, dan Pajak

Kecuali DDP atau pengaturan inklusif lainnya disetujui secara tegas, pelanggan bertanggung jawab atas izin impor, bea cukai, bea, pajak, biaya perantara, inspeksi, dan biaya lokal lainnya.

7. Keterlambatan Pengiriman

Penundaan dapat terjadi karena pemeriksaan bea cukai, kemacetan pelabuhan, gangguan operator, cuaca, persyaratan peraturan, pembatasan pengiriman baterai, force majeure, tindakan buruh, atau keadaan lain di luar kendali yang wajar.

8. Inspeksi Pengiriman

Pelanggan harus segera memeriksa kiriman. Kerusakan yang terlihat, kekurangan, atau kehilangan barang harus dicatat pada dokumentasi operator jika memungkinkan dan dilaporkan dalam waktu 7 hari setelah pengiriman dengan foto, video, bukti kemasan, nomor seri, dan dokumen pengiriman.

9. Risiko dan Hak Milik

Risiko kehilangan dan pengalihan hak milik ditentukan oleh Incoterm yang disepakati dan dokumen komersial yang berlaku.

10. Akurasi Alamat

Pelanggan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi penerima barang, pengiriman, bea cukai, dan kontak secara lengkap dan akurat. Biaya tambahan yang disebabkan oleh informasi yang salah atau tidak lengkap mungkin dibebankan kepada pelanggan.