Kebijakan Garansi ini menetapkan kerangka garansi umum untuk produk penyimpanan energi Duopudun. Dokumen produk tertentu, kartu garansi, penawaran harga, kontrak penjualan, atau perjanjian proyek mungkin memberikan persyaratan tambahan atau berbeda.
1. Masa Garansi Standar
Masa garansi umumnya dimulai dari tanggal pengiriman yang terdokumentasi, tanggal faktur, atau tanggal lain yang tercantum dalam dokumen komersial yang berlaku. Jika bukti pengiriman tidak tersedia, Duopudun dapat menggunakan tanggal alternatif yang wajar berdasarkan catatan produksi, pengiriman, atau penjualan.
2. Apa yang Dicakup dalam Garansi
Selama masa garansi yang berlaku, Duopudun dapat memberikan perbaikan atas cacat material atau pengerjaan yang terverifikasi yang timbul dalam kondisi pemasangan, penggunaan, dan pengoperasian normal.
3. Solusi yang Tersedia
- Diagnosis jarak jauh dan dukungan teknis.
- Panduan perbaikan atau penggantian suku cadang.
- Perbaikan produk atau modul yang terpengaruh.
- Penggantian dengan produk atau komponen yang sama atau fungsinya setara.
- Perbaikan wajar lainnya yang disetujui secara tertulis.
Duopudun menentukan solusi garansi yang sesuai setelah evaluasi teknis.
4. Persyaratan Klaim Garansi
- Nomor pesanan, faktur, atau bukti pembelian lainnya.
- Model produk dan nomor seri.
- Deskripsi yang jelas tentang masalah dan kondisi pengoperasian.
- Foto, video, kode alarm, log, atau data pengujian jika tersedia.
- Informasi pemasangan dan detail pengkabelan jika relevan.
5. Pengecualian
- Pemasangan, pengkabelan, commissioning, pemeliharaan, atau perbaikan yang tidak benar.
- Pemasangan atau servis oleh personel yang tidak berkualifikasi atau tidak sah.
- Gunakan voltase, suhu, kelembapan, ketinggian, beban, komunikasi, atau kondisi lingkungan di luar yang ditentukan.
- Penyalahgunaan, penyalahgunaan, kecelakaan, benturan, masuknya cairan, kebakaran, banjir, petir, hama, korosi, atau kontaminasi eksternal.
- Kelainan jaringan, lonjakan arus, daya tidak stabil, penggunaan generator yang salah, atau peralatan yang tidak kompatibel.
- Modifikasi, pembongkaran, perubahan firmware, atau pelepasan label seri yang tidak sah.
- Pengangkutan, penyimpanan, atau penyimpanan jangka panjang yang tidak tepat di luar persyaratan yang disebutkan.
- Keausan normal, perubahan tampilan, barang habis pakai, atau pengurangan kapasitas yang diharapkan karena penuaan baterai yang normal.
- Keadaan kahar atau kejadian di luar kendali yang wajar.
6. Kapasitas Baterai dan Degradasi Normal
Baterai lithium secara alami kehilangan kapasitas yang dapat digunakan seiring berjalannya waktu dan seiring siklus. Degradasi normal sesuai dengan spesifikasi produk, riwayat pengoperasian, suhu, kedalaman pembuangan, kondisi penyimpanan, dan penggunaan tidak secara otomatis dianggap sebagai cacat produksi. Komitmen kapasitas-kinerja apa pun yang dinyatakan dalam garansi produk tertentu atau kontrak tertulis akan berlaku.
7. Instalasi dan Keamanan
Produk harus dipasang, ditugaskan, dioperasikan, dan dipelihara sesuai dengan dokumentasi Duopudun, kode kelistrikan yang berlaku, persyaratan keselamatan, dan peraturan setempat. Kegagalan mengikuti prosedur yang diwajibkan dapat memengaruhi kelayakan garansi.
8. Pengiriman untuk Layanan Garansi
Jangan mengirimkan produk baterai litium tanpa instruksi tertulis. Pengembalian garansi mungkin memerlukan pengemasan yang disetujui, dokumentasi barang berbahaya, operator yang ditunjuk, dan otorisasi sebelumnya. Tanggung jawab atas biaya transportasi akan ditentukan berdasarkan penyebab yang diverifikasi, lokasi, kontrak, dan penyelesaian yang disepakati.
9. B2B, Distributor, OEM/ODM, dan Pesanan Proyek
Untuk B2B, distributor, OEM/ODM, tender, dan penjualan proyek, kontrak yang ditandatangani, penawaran harga yang diterima, perjanjian pembelian, perjanjian teknis, atau ketentuan garansi khusus proyek akan berlaku di atas Kebijakan umum ini jika berbeda.
10. Pengalihan Hak Garansi
Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, hak garansi berlaku untuk pembeli asli dan mungkin memerlukan bukti pembelian. Keteralihan mungkin bergantung pada produk, pasar, dan kontrak.
11. Batasan
Sepanjang diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, upaya hukum garansi yang diuraikan di sini adalah upaya hukum utama untuk kerusakan yang ditanggung. Kebijakan ini tidak membatasi hak-hak yang tidak dapat dikecualikan secara sah.